UUD Informasi Teknologi
Pasal
28.
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarka suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal
29.
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak Mngirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektrononik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut – nakuti yang ditujukan secara pribadi.
PelanggaranUU-ITE
(Pasal 30 [3] ).
Contoh
Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3], UU-11-2008 dengan ancaman pidana
maksimum 8 tahun denda maksimum Rp. 800.000.000 – Pasal 46 [3].
Pasal 30.
1. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apapun dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol system pengamanan.
Pasal 46.
1. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).
2. Setiap
Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 700.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).
3. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (Delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 800.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).
Penjelasannya :
UU-IT
pasal 46 terkorelasi dengan pasal 30 yang membahas tentang pelanggaran hak
akses pada suatu media elektronik. Dijelaskan pada pasal 30 sesuai ayat masing
– masing (ayat 1, 2, dan 3) memiliki tingkat pelanggaran yang berbeda. Jika
ayat 1 hanya terbatas pada pengaksesan system tanpa izin, maka pada ayat
berikutnya ditambahkan dengan melakukan tindak pencurian data dan atau
informasi, dan ayat untuk ayat 3 tentang mengakses system tanpa izin dengan
melumpuhkan system pengamanannya serta mencuri datanya.
Sesuai
dengan tingkat pelanggarannya tersebut, konsekuensinya pun berbeda. Mulai dari
hukuman penjara dan kemudian denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran.
Pasal 46 menekankan pada pelanggaran hak akses oleh seseorang tanpa izin dari
pemilik system elektronik dimana terdapat informasi berharga. Kemudian ketika
seseorang telah berhasilmenerobos system elektronik seseorang, tentunya ia
berkeinginan melihat data yang tersimpan, kemudian ingin menjadikannya sebagai
hak milik pribadi (mencuri). Konsekuensi yang diterima oleh pelanggar pasal 30
yunto pasal 46 kemungkinan akan terkena pasal berlapis, dengan hukuman yang
berlapis pula, jadi kami rasa untuk pasal 46 sudah sangat jelas.
Pasal 47.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).
Penjelasannya :
Pasal
47 UU-ITE menekankan pada transmisi informasi dan dokumen elektronik dari, ke,
dan didalam computer. Tindak pelanggaran yang dikemukakan adalah mulai tindak
penyadapan informasi dan/atau dokumen elektronik yang bukan diperuntukan untuk
konsumsi public atau khalayak ramai entah itu menyebabkan kerusakan atau tidak.
Untuk konsekuensi dari pelanggaran tersebut telah tertulis jelas pada pasal 47
yakni hukuman penjara maksimal 0 tahun dengan paling banyak denda Rp.
800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).
Pasal 50.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Penjelasannya :
Pasal
50 UU-ITE membahas tentang sanksi hokum terhadap tindakan yang dilakukan guna
menunjang terjadinya pelanggaran seperti yang dimaksud pada pasal 27 s/d 33
tentang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan
ancaman. Penyebaran berita bohong, Penyimpanan Sara, terror, dan lain sebagainy
HAHAHAHA
BalasHapus